Tergoda Upah Rp40 Juta, 2 Kurir Sabu asal Aceh Terancam Hukuman Mati
Rabu, 10 Maret 2021 - 23:40:00 WIB
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh rekannya bernama Alfian untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Bandar Lampung. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika bisa menyerahkan barang tersebut ke calon pembeli di Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucap JPU Rehulina Sembiring saat membacakan dakwaannya.
Editor: Stepanus Purba_block