get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Terkena PHK dari Buruh Kebun, Pasutri Beralih Profesi Jadi Kurir Ganja

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:24:00 WIB
Terkena PHK dari Buruh Kebun, Pasutri Beralih Profesi Jadi Kurir Ganja
FR saat diperiksa personel Satres Narkoba Polres Madina karena menjadi kurir 10 kg ganja. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

"FR sengaja mengajak istrinya karena tidak memiliki teman di perjalanan. Tersangka juga mengaku baru pertama kali jadi kurir ganja," ujarnya. 

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolres Madina. Kedunya dijerat petugas dengan Pasal 111 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut