Terpidana Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan Sumut Menyerahkan Diri
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:28:00 WIB

Bondan mengatakan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019, Heri Nopianto divonis bersalah terkait dugaan mark-up pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Sumut Tahun Anggaran 2014.
"Tersangka divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block