Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?
MEDAN, iNews.id – Terpidana kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Adelin Lis, bakal bebas bersyarat setelah melunasi kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp105,8 miliar dan 2,9 juta dollar AS atau setara Rp154 miliar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Herry Suhasmin, mengatakan Adelin sebenarnya sudah memenuhi syarat bebas bersyarat sejak April 2025. Namun, pembebasan itu tertunda karena ia belum melunasi kewajiban membayar uang pengganti.
“Dia sudah menjalani 5,5 tahun ditambah remisi, total lebih dari 7 tahun. Jadi sudah memenuhi syarat karena sudah dua pertiga masa pidana. Tapi karena ada itu (uang pengganti), maka belum bisa bebas,” kata Herry, Rabu (3/9/2025).
Herry menjelaskan, uang pengganti yang diputuskan pengadilan disertai hukuman subsider lima tahun penjara jika tidak dibayar. Dengan pelunasan uang pengganti, hukuman subsider tersebut tidak lagi dijalankan.
“Kalau dia sudah membayar uang pengganti dan membawa bukti bayar, maka kami bebaskan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyebut keluarga Adelin telah membayarkan uang pengganti kerugian negara melalui Bank BRI. Jumlah yang disetorkan sebesar Rp105.857.244.282 ditambah 2.938.556,24 dollar AS atau sekitar Rp154 miliar.
Pembayaran ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp119,8 miliar serta 2,9 juta dollar AS.
“Sejak 7 April 2025 hingga 2 September 2025, Adelin sudah menjalani pidana subsider selama 149 hari. Setelah dihitung, nilai uang pengganti yang wajib dibayar disesuaikan dengan masa subsider yang telah dijalani,” kata Harli.
Editor: Kastolani Marzuki