get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Korupsi Pengadaan Air Bersih di Samosir Ditangkap, 1 DPO Diminta Serahkan Diri

Tersangka Kasus Dana Covid-19 di Samosir Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejati Sumut

Kamis, 20 Januari 2022 - 00:55:00 WIB
Tersangka Kasus Dana Covid-19 di Samosir Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Ilustrasi dana penanganan Covid-19. (Foto: Sindonews)

MEDAN, iNews.id - Tim Penyidik Kejati Sumut memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020. Ketiganya yakni JS (Sekretaris Daerah Samosir), SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Selain ketiganya, ada satu tersangka lain berinisial SS selaku PPK Kegiatan berhalangan hadir.

"Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut