get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Jadi 9 Orang, Ini Sosok Paling Bertanggung Jawab

Jumat, 08 April 2022 - 21:02:00 WIB
Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Jadi 9 Orang, Ini Sosok Paling Bertanggung Jawab
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi telah menetapkan sebanyak 9 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangiangin (TRP). Dalam kasus tersebut, TRP menjadi tersangka utama dan orang yang paling bertanggung jawab.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kesembilan tersangka yakni Bupati Langkat TRP, seorang anaknya, serta tujuh pekerja. TRP sebagai pemilik rumah dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan perdagangan orang dan penganiayaan. Bahkan hingga ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

"Terakhir sudah ditetapkan sembilan tersangka. Termasuk juga saudara TRP yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang kami temukan di kerangkeng itu," ujar Panca, Jumat (8/4/2022).

Kapolda mengungkapkan, saat ini TRP sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta atas kasus lain. Sementara 8 tersangka lainnya, kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut. 

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, termasuk TRP," katanya.

Menurutnya, Bupati TRP dan 8 tersangka lainnya dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan TPPO, mereka juga disangkakan pasal KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan.

"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar tidak ada celah mereka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut