Tersangka Pencabulan Dianiaya Sesama Tahanan dalam Penjara hingga Tewas di Sergai
SERDANGBEDAGAI, iNews.id - Tersangka kasus cabul anak kandung tewas dalam sel tahanan Polres Serdangbedagai. Dia diduga dianiaya puluhan tahanan lain yang kesal dan marah mendengar kejahatan yang dilakukan tersangka di dalam penjara.
Informasi dirangkum iNews, identitas korban yakni berinisial TS (43) warga Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara. Dia awalnya diserahkan keluarga dan warga karena telah mencabuli putri kandung berinisial MS yang baru masih berusia 14 tahun hingga hamil lima bulan pada Jumat (25/9/2020) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penyidik selanjutnya memeriksa TS hingga pukul 21.30 WIB dan menetapkannya sebagai tersangka. Setelah diperiksa, malam itu juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai.
"Pukul 00.30 WIB, petugas jaga mendengar ada keributan di sel tahanan. Saat dicek, TS ditemukan sudah dalam kondisi lemas," ujar Kapolres, Senin (28/9/2020).
Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman. Namun TS dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan pukul 06.30 WIB.
"Kemungikinan para tahanan lain ini mendengar atau mengetahui pelaku TS mencabuli anak kandung hingga hamil. Mungkin mereka menjadi emosi dan menganiaya," kata Robin.
Menurutnya, kasus ini sudah dalam penanganan Polres Sergai. Penyidik telah memeriksa 47 tahanan. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengakui menganiaya TS lantaran emosi. Sementara jenazah korban yang dibawa ke rumah duka disambut isak tangis keluarga.
Editor: Donald Karouw