Selanjutnya, pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta 8 tabung elpiji 3 kg.
Puluhan botol pertalite itu sudah disusun rapi dan dibawahnya dipasang baju korban dari pintu ruang tamu sampai dapur. Pelaku lalu menyiramkan satu botol pertalite di kamar korban dan dapur.
“Pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan obat nyamuk bakar. Tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran,” ungkap Kapolres.
Setelah itu, pelaku pergi menuju Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
"Di Jakarta pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Pada Jumat tanggal 3 november 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran," ujarnya.
Tiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah berbeda. Pelaku kemudian memukul kembali kepala belakang korban yang merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RSUD Padangsidempuan dengan kayu lesung hingga tewas.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun. "Atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ucap kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki













