Terungkap, Tempat Hiburan Sekda Nias Utara Diamankan Jual Pil Ekstasi Rp300.000 per Butir
Selasa, 15 Juni 2021 - 10:30:00 WIB

Selain itu, Polrestabes Medan memastikan akan menyuran ke pemerintah kota setempat untuk mengevaluasi izin tempat hiburan tersebut.
"Kami sudah siapkan surat ke wali kota untuk dievaluasi izinnya. Kami sarankan untuk ditutup permanen," kata Riko.
Editor: Donald Karouw