get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer Tabrak Motor di Belawan, 1 Orang Tewas 1 Terluka

Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pintu Kereta di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juni 2022 - 11:13:00 WIB
Tewaskan 4 Orang, Sopir Angkot Terobos Pintu Kereta di Medan Dituntut 16 Tahun Penjara
Sopir angkot di Medan yang terobos perlintasan hingga ditabrak kereta api dan menyebabkan empat penumpang tewas. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

MEDAN, iNews.id - Sopir angkot yang menewaskan empat orang penumpang gegara menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan terhadap Karto Manalu (40) telah dibacakan Ramboo Loly Sinurat, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan.

"Iya kita sudah sampaikan tuntutannya kemarin. Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal berlapis. Tuntutannya 16 tahun penjara ditambah pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, , Rabu (8/6/2022). 

Sinurat menjelaskan, tuntutan yang mereka sampaikan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Terdakwa Karto Manalu, kata Sinurat, telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU No. 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU No. 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

“Yakni dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia. Dan menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri,” katanya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia. Serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka. Sedangkan keadaan meringankan, karena terdakwa sopan selama persidangan. 

“Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian," ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Karto Manalu yang merupakan warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, merupakan sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu dengan trayek 123.

Hari itu di tengah aktivitasnya mencari penumpang, Karto sempat singgah untuk minum di warung tuak. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras itu, dia kemudian melanjutkan aktivitasnya mencari penumpang.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut