THR PNS Bisa Cair Besok, Siap-Siap Cek Rekening
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) bisa dicairkan mulai Rabu (28/4/2021) besok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mempercepat pencairan THR tersebut.
Hal ini sesuai informasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Pencairan THR PNS dilakukan bertahap mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengatakan, H-10 lebaran jatuh pada 28 April jika menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran 12 Mei 2021. Namun, itu bisa terjadi jika peraturan pemerintah sudah bisa ditekan pada hari ini.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021. Bisa saja jika PP-nya bisa diundangkan hari ini, maka pencairan THR akan segera dilakukan oleh KPPN. Tentunya setelah menerima permintaan pembayaran dari Kementerian dan Lembaga," ujar Sudarso saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Editor: Donald Karouw