Tidak Terima Pohon Pinang Ditebang, Pria di Nias Bacok Ayah Kandung
Tak hanya itu, Ama Kurnia juga meminta pelaku untuk menghentikan aksi nekatnya. Mendengar bujukan itu, tersangka pun melepas parang miliknya, kemudian pergi untuk pulang ke rumah.
"Sedangkan korban kemudian diangkat ke teras rumah, dan bersama anaknya yang lain korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr M Thomsen Nias. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis," terangnya.
Sementara itu, lanjut Yansen, Polsek Idanogawo yang mendapatkan Iinformasi tentang penganiayaan tersebut langsung mendatangani Puskesmas Idanogawo. Setelah mendapatkan keterangan awal, tersangka pun langsung diamankan dari rumahnya berikut barang bukti sebilah parang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block