get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! KKB yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Pelaku Pembacokan 2 Warga Yahukimo

Tidak Terima Pohon Pinang Ditebang, Pria di Nias Bacok Ayah Kandung

Sabtu, 20 Maret 2021 - 15:30:00 WIB
Tidak Terima Pohon Pinang Ditebang, Pria di Nias Bacok Ayah Kandung
Tersangka MH saat diamankan di Polres Nias. (Foto: istimewa)

Tak hanya itu, Ama Kurnia juga meminta pelaku untuk menghentikan aksi nekatnya. Mendengar bujukan itu, tersangka pun melepas parang miliknya, kemudian pergi untuk pulang ke rumah.

"Sedangkan korban kemudian diangkat ke teras rumah, dan bersama anaknya yang lain korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr M Thomsen Nias. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis," terangnya.
 
Sementara itu, lanjut Yansen, Polsek Idanogawo yang mendapatkan Iinformasi tentang penganiayaan tersebut langsung mendatangani Puskesmas Idanogawo. Setelah mendapatkan keterangan awal, tersangka pun langsung diamankan dari rumahnya berikut barang bukti sebilah parang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut