Tidak Terima Pohon Pinang Ditebang, Pria di Nias Bacok Ayah Kandung

NIAS, iNews.id - Seorang laki-laki lanjut usia bernama Tali'ita Hura alias Ama Medi (80) kritis setelah dibacok anaknya berinisial MH (52) di Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku nekat membunuh ayahnya sendiri karena marah pohon pinang miliknya ditebang korban.
Kasubbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu mengatakan, pembunuhan berawal saat tersangka menderes karet ke kebun miliknya yang tak jauh dari rumah, Rabu (17/3/2021). Setelah menderes karet, pelaku kemudian pergi ke kebun milik adiknya yang sudah meninggal untuk mengecek kopi, pinang dan nilam yang sebelumnya sudah ditanam.
Namun tersangka terkejut karena melihat tanaman milik sudah dipotong oleh ayahnya. Sebelumnya, pelaku berulang kali dilarang oleh korban untuk menanam di lokasi tersebut karena kebun tersebut bukan miliknya.
"Namun larangan ayahnya tersebut dihiraukan pelaku hingga korban nekat menebangnya," katanya.
Pelaku yang emosi kemudian mendatangi rumah korban di Desa Hililawae. Sebelum sampai di rumah, pelaku melempar rumah ayahnya dengan menggunakan batu. Tak hanya itu, dia juga meneriaki ayahnya karena menebang pohon pinang miliknya. Korban yang mendengar kedatangan anaknya kemudian keluar rumah dengan membawa sebilah parang.
"Warga yang melihat perkelahian ayah dan anak tersebut kemudian datang dan mencoba menenangkan keduanya. Setelah berhasil dilerai, pelaku kemudian pergi pulang sedangkan korban masuk ke dalam rumah," kata Yansen.
Namun, korban ternyata kembali keluar rumah dan mengejar tersangka menggunkan sebuah besi panjang di tangan kanan dan kayu di tangan kiri. Tak hanya itu, korban memukul bagian badan anaknya.
"Terkejut mendapatkan serangan, pelaku kemudian mengeluarkan parang yang dibawanya. Dia kemudian membacok kepala ayahnya sebanyak tiga kali," ujarnya.
Korban yang terluka, kemudian melepas alat ditangannya dan berusaha merebut parang milik tersangka. Namun upaya tersebut gagal karena korban kalah kuat dengan tersangka. Merasa tidak berdaya, korban kemudian berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.
"Warga bernama Ama Kurnia yang mendengar teriakan korban langsung berlari ke arah mereka. Dia kemudian merebut parang tersangka saat hendak kembali menyerang ayahnya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ama Kurnia juga meminta pelaku untuk menghentikan aksi nekatnya. Mendengar bujukan itu, tersangka pun melepas parang miliknya, kemudian pergi untuk pulang ke rumah.
"Sedangkan korban kemudian diangkat ke teras rumah, dan bersama anaknya yang lain korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD dr M Thomsen Nias. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis," terangnya.
Sementara itu, lanjut Yansen, Polsek Idanogawo yang mendapatkan Iinformasi tentang penganiayaan tersebut langsung mendatangani Puskesmas Idanogawo. Setelah mendapatkan keterangan awal, tersangka pun langsung diamankan dari rumahnya berikut barang bukti sebilah parang.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block