get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba

Selasa, 09 Juli 2024 - 21:44:00 WIB
Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba
Ilustrasi, Kejati Sumut telah menuntut hukuman mati sebanyak 44 bandit narkoba dalam rentang waktu Januari-Juni 2024.  (Fani Ferdiansyah)

MEDAN, iNews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut hukuman mati sebanyak 44 bandit narkoba. Jumlah tersebut dalam rentang waktu Januari-Juni 2024. 

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Idianto mengatakan, dari 44 bandit narkoba yang telah dituntut mati itu, terbanyak kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 18 orang. 

Kemudian, kata dia Kejari Asahan sebanyak 14 orang, Kejari Tanjung Balai 5 orang, Kejari Deliserdang 3 orang, Kejari Belawan 2 orang serta Kejari Langkat dan Kejari Binjai masing-masing 1 orang.  

Dia berharap tuntutan pidana mati kepada para bandit narkoba ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut