Timbulkan Efek Jera, Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati 44 Bandit Narkoba

"Termasuk kepada bandar dan penggunanya," kata Yos, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, tuntutan hukuman mati ini dinilai bisa membuat para pengedar maupun sindikat lainnya berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut. Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi