get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Feni Ere Sales Cantik di Palopo Divonis Mati

TKI asal Pematangsiantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Surati Jokowi

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:53:00 WIB
TKI asal Pematangsiantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Surati Jokowi
Ayah dan ibu dari Jonatan Sihotang saat ditemui di Pematangsiantar, Selasa (7/7/2020). (Foto:iNews/Dharma Setiawan)

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Jonatan Sihotang, tenaga kerja indonesia (TKI) asal Kota Pematangsiantar terancam dihukum mati di Pengadilan Malaysia. Dia didakwa membunuh majikannya pada akhir tahun 2019.

Selain membunuh majikan, Jonatan juga melukai dua orang lainnya saat kejadian tersebut. Terdakwa nekat melakukan hal tersebut karena gajinya selama satu tahun bekerja tak kunjung dibayarkan.

Sejauh ini, Jonatan sudah dua kali menjalani persidangan di Malaysia. Dalam agenda persidangan awal, terdakwa divonis hukuman mati. Kuasa hukum yang disediakan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Malaysia selanjutnya mengajukan banding. Namun vonis yang dijatuhi kepada Jonatan masih tetap hukuman mati.

Saat ini, Jonatan masih harus menjalani proses persidangan pengadilan akhir Mahkamah Persekutuan untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Informasi yang diperoleh, Jonatan akan menerima putusan pada Juli ini.

Atas hal itu, keluarga Jonatan di Pematangsiantar berharap kerabat mereka tidak menerima putusan hukuman mati. Keluarga juga telah menyurat ke Presiden Jokowi untuk bisa membantu meringankan hukuman Jonatan.

"Saat ini kami mencoba memohon kepada Bapak Presiden Jokowi agar membantu meringankan hukuman anak saya," ujar Asdin Sihotang, ayah Jonatan, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar yang mendampingi keluarga Jonatan mengatakan, mereka telah menyurati ke pemerintahan Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri untuk memberikan keringanan hukuman. Namun permintaan keringanan hukuman tersebut ditolak.

"Kami berharap hukuman diringankan karena Jonatan melakukan pembunuhan karena terpaksa. Hal ini didasari hak dia mendapatkan gaji tidak diberikan majikan," kata Pengacara LBH Pematangsiantar Parluhutan Banjarnahor.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut