get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022 - 17:28:00 WIB
Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait Binomo. (Foto: Instagram)

Sementara itu, penasihat hukum Fakarich, Willi Erlangga, menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan itu dinilai sangat memberatkan kliennya.

"Aliran uang yang diberikan Indra Kenz saat itu bukan tindak pidana, karena hasil trading Indra Kenz. Fakar tidak mengetahui uang itu dari hasil tindak pidana," kata Willi.

Dia berkeyakinan kliennya tidak membohongi para korban, namun memberikan penjelasan terkait aplikasi Binomo.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut