get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2022 - 17:28:00 WIB
Tok! Fakarich Guru Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait Binomo. (Foto: Instagram)

MEDAN, iNews.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong terkait aplikasi Binomo.

"Pidana penjara selama 10 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar," kata ketua hakim Marliyus Marle membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Fakarich terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia disebut menerima aliran uang dari Indra Kenz hasil dari transaksi Binomo yang disimpan dalam berbagai instrumen.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan, JPU Julita Rismayadi Purba menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Karena kita tuntut delapan tahun ternyata hakim memutuskan 10 tahun," kata Julita.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut