get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:49:00 WIB
Tok! Kakek Sofyan yang Simpan 43 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati
Sidang virtual Kakek Sofyan di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11/2022). (Foto: Istimewa)

Pada 10 April 2022, di depan rumah di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, kakek Sofyan ditangkap petugas BNN. Barang bukti yang diamankan yakni  41 bungkus kemasan teh China berisikan sabu seberat 43 kg. 

Terdakwa Wardani yang menitipkan barang ke kakek Sofyan pun ditangkap di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut