Tren Kasus Covid-19 Menurun, Pemprov Sumut Tak Perpanjang Kontrak RS Martha Friska

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-189 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah tren pasien Covid-19 mengalami tren penurunan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang. Pihaknya akan tidak memperpanjang kontrak RS Martha Friska karena jumlah pasien Covid-19 saat ini masih terus menunjukkan tren penurunan.
"Tidak diperpanjang karena jumlah pasien Covid-19 juga tren menurun," kata Aris, Senin (19/4/2021).
Diketahui RS Martha Friska sudah menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020 lalu. Rumah sakit yang berada di Jalan Multatuli Kota Medan memiliki 110 kamar.
"Meski RS Martha Friska tidak aktif lagi nanti sebagai tempat rujukan, layanan untuk pasien Covid-19 dijamin masih tetap maksimal karena ada rumah sakit lain yang melayani yakni RS Haji dan RS GL Tobing," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block