Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Tebingtinggi Ditangkap
TEBINGTINGGI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar narkoba di Kota Tebingtinggi. Pengedar bernama Eko (40) ditangkap saat menunggu pembelinya di Jalan Meranti, Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Meranti. Selanjutnya petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan.
"Saat berada di lokasi, kami melihat gerak-gerik mencurigkan seorang laki-laki. Selanjutnya laki-laki tersebut kami amankan tanpa perlawanan," kata Josua, Kamis (27/5/2021).
Dari tangan pelaku, petugas menemukan empat paket plastik klip transparan berisi sabu seberat 3.36 gram. Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
"Saat diamankan pelaku mengaku sedang menunggu pembeli," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block