UMP Sumut 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021. Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423," ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Bahkan sebelum menandatangani SK penetapan UMP, menurut Baharuddin, Edy Rahmayadi juga mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.
Editor: Nani Suherni