get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Penendang Kucing hingga Mati Ditetapkan Tersangka, Terancam 1 Tahun Penjara

Unggah Konten Penistaan Agama di Medsos, Pria Deliserdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 08:40:00 WIB
Unggah Konten Penistaan Agama di Medsos, Pria Deliserdang Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kemudian menindaklanjuti dengan menangkap RS yang merupakan warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deliserdang.

Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

RS dijerat Pasal  Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut