Usut Korupsi UIN Sumut Rp10 Miliar Lebih, Penyidik Periksa Saksi Kemenag di Jakarta
Jumat, 08 Januari 2021 - 08:15:00 WIB
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut. Ketiganya yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dan sejumlah barang bukti. Kemudian hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.
Editor: Donald Karouw