Video Viral TNI Ribut dengan Petani di Area Persawahan
Kepemilikan lahan HGU berdasarkan sertifikat tanggal 30 Agustus 1994. Ada juga bukti pembayaran PBB yang dilakukan pihak puskopkar setiap tahun. Kepemilikan itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Register//nomor : 209/k/tun/ 2000. Namun di lahan tersebut selama ini terdapat penggarap yang memanfaatkannya.
"Ketika masyarakat menghalangi yang akan bekerja. Saran dan imbauan dari unsur terkait tidak dihiraukan oleh masyarakat sehingga terjadi keramaian pemberitaan di media," ucapnya.
Saat ini, proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
"Mana kala ada kejadian di luar kepatutan, kami membuka diri untuk menerima aduan dari masyarakat," katanya.
"Saat ini, penyelidikan dan penyidikan sedang dilakukan oleh Kodam I Bukit Barisan dengan mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya," ucapnya.
Editor: Nani Suherni