Wabah Corona, Pemkab Simalungun Talangi Tagihan Air 26.000 Pelanggan
SIMALUNGUN, iNews.id - Wabah corona yang terus meluas berdampak pada kondisi perekonomian warga, termasuk di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Untuk membantu warga, Pemkab Simalungun akan menalangi tagihan air 26.000 pelanggan PDAM Tirta Lihou mulai April hingga Juni 2020.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou Betty Rodearni Sinaga mengatakan, Bupati Simalungun JR Saragih telah menginstruksikan manajemen PDAM Tirta Lihou untuk tidak melakukan penagihan air bersih kepada pelanggan selama tiga bulan karena mewabahnya Covid-19.
"Kami sudah menerima instruksi yang disampaikan melalui surat bernomor 065/6222/1.3.1/2020 tertanggal 31 Maret 2020," kata Betty di Simalungun, Rabu (1/4/2020).
Betty mengatakan, manajemen pun sudah merespons dengan menyurati unit pelaksana teknis daerah di kecamatan-kecamatan untuk melaksanakan instruksi tersebut.
"Kebijakan ini efektif mulai berlaku bulan April sampai Juni. Sesuai kriteria yang ditentukan ada sekitar 26.000 pelanggan," katanya.
Dalam surat, Bupati menyebutkan kriteria warga yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran rekening air bersih itu dengan tagihan per bulan Rp60.000 ke bawah.Pertimbangan tanggung alih tagihan rekening air bersih itu untuk meringankan beban perekonomian masyarakat lapisan bawah yang terdampak Covid-19.
Seluruh tagihan tersebut akan dibayarkan Pemkab Simalungun kepada PDAM melalui anggaran BTT. Dengan begitu, cash flow keuangan untuk pembayaran gaji kepada karyawan dan biaya perawatan, tidak terganggu.
Editor: Maria Christina