get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

Wagub Sumut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks soal Omnibus Law Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:09:00 WIB
Wagub Sumut Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks soal Omnibus Law Cipta Kerja
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. (Foto: Humas Pemprov Sumut)

MEDAN, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah meminta masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks terkait Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja. Diharapkan masyarakat lebih dewasa dalam menanggapi hal-hal yang belum tentu kebenarannya.

"Ada isu-isu berkembang di masyarakat yang belum tentu kebenarannya, terutama isu ketidakberpihakan pemerintah kepada pekerja. Saya harapkan kepada para buruh dan pekerja yang ada di Sumatera Utara untuk tenang dulu, lihat perkembangan undang-undang ini seperti apa penerapannya dan tidak termakan isu-isu menyesatkan dan merugikan kita,” ujar Ijeck-sapaan akrabnya seusai rapat dengan Forkopimda di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, salah satu dampak buruk akibat kondisi keamanan yang tidak kondusif yakni enggannya investor untuk menanamkan modaldi Sumut. Padahal Omnibus Law Cipta Kerja salah satu tujuannya untuk menarik investor ke Indonesia sehingga bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

"Pekerja juga akan mendapat kerugian (bila situasi tidak kondusif), kesulitan lapangan kerja karena investor enggan masuk ke Indonesia atau Sumatera Utara. Undang-undang ini diciptakan salah satunya agar investor lebih yakin masuk ke Indonesia termasuk Sumut,” katanya.

Wagub mengimbau masyarakat Sumut agar waspada dan tidak terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kesempatan di tengah situasi saat ini.

"Kita saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi semua aspek termasuk ekonomi. Janganlah di tengah situasi seperti ini terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar Sumut menegaskan sedikitnya ada 12 hoaks atau informasi bohong yang sedang berkembang di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Seperti hilangnya pesangon, dihapusnya upah minimum, upah dihitung perjam, hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi, outsourching berlaku seumur hidup, tidak ada status karyawan tetap, perusahaan bisa mem-PHK kapan saja secara sepihak, jaminan sosial dan kesejahteraan hilang, semua karyawan berstatus tenaga kerja harian, tenaga kerja asing bebas masuk, buruh dilarang protes (ancaman PHK), libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan.

"Dibilang pesangon tidak ada, upah diturunkan ini kan sudah tidak bernar. Tidak ada satu pun dari 12 hoaks itu yang benar. Memang setiap ada undang-undang baru tentu ada yang berubah dan nantinya itu diturunkan ke peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis dan detail. Jadi bersabar saja, jangan pula ikut-ikutkan memanaskan suasana, padahal tidak tahu isi dari Omnibus Law,” kata Harianto.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut