Wali Kota Medan Bobby Nasution Terima Uang Kerugian Negara Rp9 Miliar dari Kejati Sumut

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menerima uang senilai Rp9,083 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut). Uang itu merupakan kerugian negara terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan Apartemen Reiz Condo yang dikerjakan PT Waskita Karya Realty.
Uang tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/3/2021).
Wiswantanu menjelaskan, proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari pemeriksaan IMB No 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi bangunan sebagai hunian. Luas bangunan 80.268 meter per segi dan jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850.
Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejati Sumut, ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran. Di dalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan.
Kejati juga menemukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib ubah fungsi bangunan.
Editor: Maria Christina