Wali Kota Medan Bobby Nasution Terima Uang Kerugian Negara Rp9 Miliar dari Kejati Sumut

Dengan dasar Perda Wali Kota Medan No 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No 98 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan No 83 Tahun 2017, maka ditemukan kerugian keuangan negara karena ada penyalahgunaan fungsi bangunan.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525," kata Wiswantanu.
Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira atas pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran.
"Kami sangat menghargai atas apa yang sudah dilakukan pihak Kejaksaan," ujar Bobby.
Hadir pada kesempatan itu Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo serta para asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono. Ketua DPRD Medan Hasyim dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman juga hadir dalam acara tersebut.
Editor: Maria Christina