Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 3 tahun penjara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara saat sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/8/2021) sore.
JPU mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang suap secara berkelanjutan kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinso Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Tindakan tersebut dinilai sudah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Ketua tim JPU KPK Agus Prasetyo, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mau berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dari bukti yang dihimpun JPU, tersangka memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada tersangka Stepanus dan Maskur Husain secara transfer melalui rekening dengan atas nama Riefka Amalia maupun uang cash. Total yang yang sudah diberikan sebanyak Rp1,6 miliar.
"Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan," ucap Agung.
Editor: Stepanus Purba_block