get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan KPK di Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo Berlangsung 9 Jam

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 30 Agustus 2021 - 19:11:00 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial mengikuti sidang pembacaan tuntutan melalui fasilitas video conference dari gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8). (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

Tim JPU pada KPK juga memohon agar majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis menolak dalil saksi Stepanus Robin yang mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik KPK.
 
"Saksi Stepanus Robinson dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengubah dan mencabut keterangannya terhadap empat fakta hukum dengan alasan tidak fokus dinilai tidak masuk akal," ucapnya.

Di antaranya mengenai fakta bahwa peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang menjembatani pertemuan terdakwa dengan saksi Stepanus Robinson di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim ketua As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota keberatan sekaligus pembelaan (pledoi) dari terdakwa Syahrial.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut