Warga Medan Diminta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 usai Lebaran
MEDAN, iNews.id - Warga Medan diminta mewaspadai kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 setelah lebaran. Karena itu, DPRD Kota Medan pun meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat agar tidak buru-buru putuskan kontrak dengan rumah sakit Covid-19.
"Ini harus juga mempertimbangkan waktu, terutama setelah Lebaran," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 lewat Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Namun efektivitas penduduk di Kota Medan dalam mematuhi peraturan itu maupun pengawasan yang dilakukan satgas, lazimnya luput, baik menjelang atau setelah Idul Fitri.
Apalagi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut tidak memperpanjang kontrak salah satu rumah sakit di Kota Medan, yakni Rumah Sakit (RS) Martha Friska terhitung 1 Juni 2021.
"Kami khawatir karena masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan menyebabkan klaster baru. Untuk itu, kami imbau kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Sudari.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, kontrak kerja sama RS Martha Friska Medan sebagai rujukan utama Covid-19 tidak diperpanjang akibat jumlah pasien yang menunjukkan tren penurunan.
RS Martha Friska Medan diketahui memiliki 110 kamar yang selama ini menjadi rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020.
Editor: Donald Karouw