Weekend Story: Manuver DPR Berbuah Kericuhan, Bagaimana Nasib Pilkada 2024?

JAKARTA, iNews.id - DPR membatalkan pengesahan revisi undang-undang (RUU) Pilkada setelah rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Sebelumnya DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024.
Rapat ini berlangsung cepat dan terkesan terburu-buru sehingga menimbulkan kecurigaan ada agenda tersembunyi di balik percepatan tersebut.
Situasi ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, masyarakat sipil dan aktivis yang menolak revisi UU Pilkada. Demonstrasi yang diwarnai kericuhan pecah di Jakarta dan berbagai daerah.
Mereka khawatir, revisi ini akan menghambat proses demokrasi dan memperkuat praktik politik dinasti.
Batalnya revisi UU tersebut, Pilkada 2024 akan tetap mengikuti putusan MK. Artinya, aturan pencalonan kepala daerah tetap mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan oleh MK.
Namun, situasi ini masih menyisakan ketidakpastian dan potensi kericuhan lebih lanjut jika tidak ada kesepakatan yang jelas di antara para pemangku kepentingan. Bagaimana nasib Pilkada 2024 ke depannya akan sangat bergantung pada bagaimana DPR dan pemerintah, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani situasi ini dengan bijak dan transparan.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan, keputusan MK berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Terkecuali, kata dia ada poin tertentu yang disebutkan dalam putusan tersebut.
"Itu seluruh putusan MK, kecuali ada yang dinyatakan lain oleh putusan itu. Kan ada yang menyatakan berlaku dua tahun lagi," ujar Refly dalam acara iNews TV.
Sementara itu, mantan Ketua MK, Mahfud MD meminta agar KPU jangan takut menyusun Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 sesuai putusan MK. Dia menyinggung harga diri KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Editor: Kurnia Illahi