TANJUNG BALAI, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa WNA asal Malaysia, Rabu (2/10/2019) akibat membawa sabu seberat 64,71 gram, Sabtu (9/3/2019). Sedangkan pemesannya, divonis tujuh tahun penjara.
Noorul Zaman, WNA Malaysia dan Pamuji, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut dihadirkan dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting atas perkara tindak pidana narkotika, Rabu (2/10/2019).
Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat Terancam Hukuman Mati
Putusan hukuman mati bagi Noorul Zaman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara. Sementara vonis untuk Pamuji, lebih ringan dari tuntutannya jaksa yakni 10 tahun.
Sebelumnya Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut, berhasil meringkus terdakwa Noorul Zaman atas penyelundupan narkoba jenis sabu. Pelaku membawa sabu dari malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan cara menyimpannya dalam dubur.
Sementara terdakawa Pamuji diringkus Satnarkoba Polres Tanjung Balai atas pengembangan dari terdakwa Noorul Zaman sebagai pemesan barang haram narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Solomo saat membacakan putusannya.
Untuk proses selanjutnya kini kedua terdakwa akan diserahkan untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas II Kota Tanjung Balai.
Editor: Umaya Khusniah