get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pemilik Dragon KTV Medan Masuk DPO, Pengendali Peredaran Ekstasi

Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditetapkan Tersangka Suap Seleksi Penerimaan PPPK

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:18:00 WIB
Zahir Eks Bupati Batu Bara Ditetapkan Tersangka Suap Seleksi Penerimaan PPPK
Mantan Bupati Batu Bara Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK di Pemkab Batu Bara. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara Tahun 2023. Status tersangka ini ditetapkan penyidik Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kami tunggu prosesnya," ujar Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari akun Instagram @poldasumaterautara, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya dalam kasus ini, Zahir menjadi tersangka keenam. Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka yakni AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, lalu MD Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.

Selanjutnya F, wiraswasta yang juga adik mantan bupati. Lalu DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ Kabid Pembinaan ketenagaan Dinas Pendidikan.

Dia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa akan tetapi tidak hadir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.

"Info yang saya terima, hari Kamis besok panggilan kedua. Panggilan pertama dia tidak hadir," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut