Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara membekuk dua begal sadis yang meresahkan masyarakat di kawasan pesisir Kota Medan. (Foto: iNews).

Gampur Silalahi ditangkap berdasarkan laporan seorang sopir yang menjadi korban begal di Simpang Canang. Sedangkan, Rafli alias Iyeng ditangkap setelah membegal warga dengan modus meminta rokok. 

Saat korban menolak, pelaku mengejar dan memanah wajah korban menggunakan panah modifikasi dari jari-jari ban sepeda motor.  

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan begal di kawasan tersebut.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network