Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS dan CAN dilaporkan ke pimpinan atas dugaan perselingkuhan. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun segan akan memecat keduanya jika terbukti bersalah.

Keduanya ungkap Edy sudah dimintai keterangan. Dia pun memastikan akan memproses laporan dugaan perselingkuhan tersebut.

""Kalau benar, kenapa tidak (sanksi pecat)," kata Edy, Senin (10/4/2023).

Diketahui jika keduanya dilaporkan atas pelanggaran kode etik anggota komisi informasi karena dugaan perselingkuhan. Pelapor yakni LA istri dari MS. 

LA pun mengaku memiliki bukti-bukti perselingkuhan keduanya yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. 

"Saya sudah resmi melaporkan dugaan perselingkuhan itu pada 3 Maret 2023 lalu," kata LA.

Dugaan perselingkuhan itu pun membuat rumah tangganya tak harmonis hingga MS tak memberikan nafkah. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023.

"Suami saya sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023. Suami hanya memberikan kebutuhan untuk anak dan Maret 2023 hingga surat ini dibuat suami sama sekali belum ada memberikan nafkah," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network