Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap di salah satu kamar hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023). (Polda Sumut).

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kedua pelaku ditangkap di salah satu kamar Hotel Samudera, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023). 

Kedua pelaku, yaitu berinisial MS alias Tua (44 tahun), warga Kampung Salak, Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Pelaku lainnya, yaitu berinisial DYS alias Daud (41 tahun), warga Jalan Pembangunan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kulit dan tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Barang bukti lainnya sebanyak 15 kilogram sisik tenggiling (Manis Javanica). 

"Tersangka MS alias Tua adalah pemilik kulit dan tulang harimau serta sisik tenggiling itu. Sedangkan tersangka DYS alias Daud berperan sebagai penjual," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network