Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi ditangkap di salah satu kamar hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (9/11/2023). (Polda Sumut).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polisi, kata dia melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menelusuri informasi tersebut hingga melakukan penangkapan. 

"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya kita berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network