Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi satwa dilindungi di wilayah Kota Padangsidimpuan. Polisi, kata dia melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menelusuri informasi tersebut hingga melakukan penangkapan.
"Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan keduanya kita berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait