MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kedua tersangka berinisial MIS (40) dan NAS alias Yasir (35) ditangkap petugas di Tanjungbalai, Selasa (8/2/2022).
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi penampungan PMI ilegal. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan menggerebek lokasi penampungan tersebut.
"Dari lokasi tersebut kami mengamankan 20 orang calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysi melalui jalur laut," kata Ahmad Dahlan, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap MIS dan NAS. Selanjutnya, keduanya diperiksa intensif petugas terkait upaya penyelundupan PMI ilegal tersebut.
"MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan NAS merupakan pengantar para PMI," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait