Kepada petugas, MIS mengaku sebelumnya berhasil menyelundupkan seorang PMI ilegal bernama Lidia Angraini. Penyelundupan tersebut dibantu oleh NAS.
"Dia diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen berinisial NAS," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti tiga unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI. Mereka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait