ilustrasi remisi. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi natal ke 2.185 narapidana di Sumut. Sebanyak 151 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. 

Kepala Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan dari 2.185 sebanyak 2.034 orang mendapatkan remisi khusus sebagain.

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," katanya, Rabu (23/12).

Dia mengatakan jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Sumut tercatat sebanyak 4.517 orang. Mereka yang mendapatkan remisi di Natal 2020 ini merupakan yang beragama Nasrani. 

"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network