Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang. Kemudian narapidana dengan kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan narapidana kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.
Sedangkan jumlah penghuni Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut hingga tanggal 8 Desember 2020 berjumlah 27.676 orang.
"Rincinanya narapidana laki-laki sebanyak 20.123 orang dan narapidana perempuan sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 6.812 orang dan tahanan perempuan sebanyak 195 Orang," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait