Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang saat menginterogasi ketiga pelaku yakni ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33) di Mapolres Sergai. (Foto: Antara/HO)

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.

"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.

Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.

"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network