Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.
"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.
Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.
"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait