Curiga, ketiganya kemudian diamankan petugas dan digeledah. Saat penggeledahan, tersangka ARS terlihat membuang satu bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,04 gram dari tangannya kirinya dan DS membuang satu amplop kecil daun ganja seberat 0,75 gram juga dari tangan kirinya.
"Saat diinterogasi, ketiganya mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama," ujarnya.
Atas pengakuan ini, sambung Yaqin, ketiganya langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 subsider 132 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait