Ilustrasi penutupan jalan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan Polrestabes Medan akan melakukan penyekatan di 32 ruas jalan, Rabu (12/5/2021) sore ini. Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah warga melakukan pawai takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu (13/5/2021) besok. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penyekatan 32 ruas jalan ini akan mulai berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, Kamis (13/5/2021). 

Malam takbiran kami akan adakan penyekatan. Penyekatan untuk Kota Medan ada 32 titik. Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak ada pawai yang keliling. Jadi yang kami sekat adalah orang-orang yang ingin pawai keliling,” kata Riko, Rabu (12/5/2021). 

Riko mengimbau warga Kota Medan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan menjalankan ibadah di masjid-masjid terdekat. Hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga dikhawatirkan pawai takbir bisa menjadi klaster baru penyebaran. 

“Jadi kalau untuk takbiran tetap bisa dilaksanakan, kami imbau dilaksanakan di mushola atau di mesjid,” ucapnya. 

Berikut daftar 32 ruas jalan di Kota Medan di malam takbiran: 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network