MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku penggelepan sepeda motor di Jalan Binjai km 11, Gang Makmur, Sunggal, Medan setelah enam bulan menjadi buronan. Pelaku berinisial JPAS alias J (25) ditangkap petugas di kawasan Labuhanbatu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial Riadi ke Polsek Medan Baru. Korban melaporkan sepeda motor miliknya digelapkan oleh tersangka dengan modus meminjam sebentar.
"Pelaku sebelumnya menemui rekan kerja korban Lili untuk meminjam sepeda motor Honda Varioa BK 5524 AGU milik korban dengan alasan mengantarkan barang ke bengkel," kata Irwansyah Sitorus, Rabu (7/3/2021).
Tidak menaruh curiga, korban kemudian memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Namun hingga sore hari, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Selanjutnya, korban meminta Lili untuk mengecek keberadaan sepeda motor tersebut ke bengkel yang disebutkan pelaku.
"Saat dicek, pemilik bengkel mengatakan pelaku tidak ada mengantar barang ke tempatnya," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait