Setelahnya, korban kemudian melaporkan penggelapan tersebut ke Polsek Medan Baru. Setelah melakukan pengejaran selama enam bulan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Labuhanbatu dan melakukan penangkapan.
"Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku sudah menjual sepeda motor korban ke seorang penadah di kawasan Jermal XV seharga Rp2 juta dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait