3. Seluruh Korban Perempuan dan Ada 6 Anak-Anak
Industri rumahan perakitan korek api gas yang terbakar ini memiliki puluhan pekerja. Seluruhnya merupakan perempuan, didominasi ibu-ibu rumah tangga dan beberapa gadis remaja. Saat kejadian, 24 pekerja yang menjadi korban sedang berada dalam ruangan. Turut jadi korban juga enam anak-anak yang sedang ikut menemani orangtuanya bekerja.
4. Proses Identifikasi Butuh Waktu
Polda Sumut mengerahkan 86 personel termasuk bantuan enam anggota dari Mabes Polri untuk identifikasi korban kebakaran pabrik korek api gas di Rumah Sakit (RS). Setelah 24 jam usai kejadian, baru dua jenazah yang dapat teridentifikasi.
Salah satu proses yang dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) yakni dengan mengumpulkan data ante mortem dan post mortem dari korban maupun anggota keluarganya. Data ini digunakan dalam mengidentifikasi dan menemukan kecocokan dalam proses identifikasi.
5. Hanya 1 Korban yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Fakta miris lainnya terungkap dari hasil pengembangan. Di mana dari puluhan pekerja yang tewas, hanya satu yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, perusahaan abai melindungi pekerja. Karena itu, perusahaan wajib mengobati dan memberi santunan kepada ahli waris. Jumlah santunan minimal sebesar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 kali gaji bulanan plus biaya pemakaman.
6. Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polres Binjai bergerak cepat dan menetapkan Burhan (37) dan Lisnawati (43), masing-masing merupakan pemilik dan manajer pabrik korek api gas sebagai tersangka. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Binjai. Penetapan tersangka karena keduanya dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran pabrik yang menelan puluhan korban jiwa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait