Personel Polrestabes Medan mengamankan tersangka (dalam kursi roda) pelaku begal sadis terhadap korban Agustinus Manik (34) . (ANTARA/HO)

Tatan mengatakan pascakejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa plat di Jalan Kalpataru Medan, Senin (31/5/2021). Dari lokasi petugas mengamakan seorang tersangka berinisial NS.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berturut turu menangkap tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.

Sedangkan tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara. Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.

"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network